Hasil untuk tag "Natura"

Aturan Terbaru Pajak Natura

 

Sejak diterbitkannya PP 55/2022, natura menjadi bahasan utama yang tak henti-hentinya dibicarakan oleh wajib pajak. Pasalnya, aturan pajak natura sebelumnya ditegaskan dalam UU HPP menjadi yang dikecualikan dari objek pajak. Namun kemudian, aturan tersebut berubah sejak diterbitkannya PP 55/2023 yang mana dalam peraturan tersebut, tepatnya di Pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa natura menjadi objek pajak penghasilan. 

        “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan...” 

Hal ini tentu menjadi topik utama di setiap perbincangan perpajakan. Mengapa? Karena belum adanya kepastian tentang aturan lanjutan mengenai hal tersebut serta bagaimana batasan-batasan perlakuan pajaknya. 

Akhirnya, pada 27 Juni 2023 lalu, pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait teknis pelaksanaan pajak natura. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 66/2023 yang diberlakukan mulai 1 Juli 2023. Hal ini menjawab sudah pertanyaan-pertanyaan wajib pajak tentang perlakuan serta teknis pelaksanaan, terutama bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan.

Ditegaskan kembali dalam PMK 66/2023, bahwa natura dan/atau kenikmataan telah menjadi objek pajak penghasilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi:

       “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan....

Definisi natura sendiri merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sedangkan kenikmatan merupakan peggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva (pemberi imbalan/pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi).

 

Batasan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak 

Dalam PMK 66/202, terdapat beberapa syarat batasan yang dikecualikan dari objek pajak yakni:

 

Objek PajakBatasan
Makanan/minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh PegawaiTanpa batasan nilai
Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, pulsa, dll.Diterima/diperoleh pegawai
Kupon makanan/minumanMaks Rp2 juta/bulan
Fasilitas tempat tinggal bersifat individual seperti apartemen atau rumah tapakDiterima/diperoleh pegawai
Fasilitas tempat tinggal yang bersifat komunal seperti mes, asrama, dsb.Diterima/diperoleh pegawai
Fasiltas di daerah tertentu termasuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dllTanpa batasan nilai
Fasilitas olahraga golf, acuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan olahrga otomotifMaks Rp1,5 juta/tahun
Bingkisan/parcel dalam rangka hari besar keagamaan Diterima/diperoleh pegawai
Bingkisan/parcel selain dalam rangka hari besar keagamaan Maks Rp3 juta//tahun
Fasiias pelayanan kesehatan dan pengobatan dar pemberi kerjaDiterima/diperoleh pegawai
Fasilitas kendaraan
  1. Tidak memiliki penyerataan modal pada pemberi kerja
  2. Maks penghasilan bruto Rp100 juta/bulan
Fasilitas iuran dana pensiunDiterima/diperoleh pegawai
Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, dsb.Diperuntukkan semata-mata untuk peribadatan
Fasilitas terkait standar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerjaTanpa batasan nilai
Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima tahun 2022Diterima/diperoleh pegawai

 

Dengan berlakunya PMK 66/2023 ini, maka batasan-batasan objek natura menjadi semakin jelas. Adapun yang memiliki batasan tertentu maka penentuan pajak natura dihitung dari selisih lebih dari nilai yang diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu sesuai dengan tabel diatas. 

 

Contoh:

Pada bulan September 2023, PT A memberikan fasilitas apartemen kepada Karina selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT A dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:

  1. Biaya sewa apartemen          : Rp12.000.000
  2. Biaya pemeliharaan               : Rp1.000.000
  3. Biaya utilitas                          : Rp500.000
  4. Total biaya                             : Rp13.500.000

Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dari objek Pajak sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp2.000.000 dalam satu bulan. 

Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Karina pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp13.500.000 - Rp2.000.000 = Rp11.500.000.

 

 

Referensi

UU Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021

PP 55 Tahun 2022

PMK 66 Tahun 2023

...

Mengupas Tentang Natura di PP 55 2022

Sejak diterbitkannya aturan tentang pajak natura yang kini telah diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Isu-isu tentang natura yang kini telah disebutkan sebagai “objek pajak” menjadi topik hangat yang tidak habis dibahas oleh netizen.   

Untuk sebagian wajib pajak yang ingin mengetahui bagaimana perlakuan perpajakan terhadap natura dan kenikmatan, mari simak penjelasan berikut.

Pahami Perbedaan Natura dan Kenikmatan

Dalam PP 55/2022 dijelaskan bahwa imbalan dalam bentuk “natura” merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk “barang selain uang”. Imbalan ini dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar.

Sedangkan imbalan dalam bentuk “kenikmatan” merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk “hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan”. Adapun fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi atau aktiva pihak ketiga disewa dan/atau dibiayai pemberi. 

Sebagai contoh, dalam perusahaan terdapat fasilitas berupa mobil dinas atau rumah dinas untuk karyawan atau direktur. Jika dilihat dari ketentuan sebelum UU HPP ini terbit, fasilitas tersebut bukan merupakan objek pajak dan tentunya tidak perlu dilakukan pemotongan pajak. Namun, setelah diterbitkannya UU HPP yang diperbaharui oleh PP 55/2022 fasilitas tersebut merupakan objek pajak yang nantinya akan masuk ke dalam komponen PPh Pasal 21 karyawan. 

Dasar Hukum Pajak Natura

Sebelum masuk pada aturan yang mendasari ditetapkannya pajak natura, sebagian wajib pajak mungkin bertanya-tanya mengapa pemerintah menjadikan natura sebagai objek pajak? Umumnya, pengenaan pajak natura/kenikmatan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan perlakuan pajak antara kompensasi atau penghasilan yang diterima karyawan dalam bentuk tunai dan non-tunai. Ini disebabkan karena komponen gaji atau upah dalam bentuk tunai menjadi penghasilan yang dikenai pajak penghasilan bagi si penerima serta menjadi biaya pengurang bagi si pemberi kerja (taxable-deductible). Namun, untuk natura/kenikmatan karena bukan merupakan objek pajak maka tidak dikenai pajak penghasilan bagi si penerima dan tidak dapat menjadi biaya pengurang bagi si pemberi kerja. Adapula seperti pemberian barang endorstment kepada influencer yang nilai cukup besar juga menjadi pertimbangan, mengingat hal tersebut telah menjadi tambahan ekonomis bagi influencer. Oleh karenanya, permerintah akhirnya mengubah aturan natura menjadi objek pajak demi terwujudnya prinsip keadilan. Ketentuan mengenai natura sebagai objek pajak dituangkan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU HPP dan diperinci lagi dalam PP 55/2022 pada 20 Desember 2022. 

           “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan...”

Merujuk pada peraturan tersebut, maka mulai tahun 2022 penerima penghasilan (WPOP) wajib melaporkan sendiri natura/kenikmatan dalam SPT Tahunannya. Dan mulai tahun berikutnya, pelaporan pajak natura/kenikmatan akan dilakukan oleh perusahaan selaku pemberi penghasilan yang akan dimasukkan ke dalam pemotongan PPh Pasal 21 karyawan. 

Namun, yang masih menjadi pertimbangan adalah belum adanya kepastian mengenai pengklaifikasian objek natura/kenikmatan. Apabila kita kaji lagi dalam PP 55/2022 Pasal 24, pasal tersebut hanya menjelaskan tentang rincian dari pengecualian objek natura/kenikmatan yang isinya antara lain:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau 
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Hal ini menandakan bahwa PP 55/2022 hanya menjelaskan rincian dari pendekatan negative list. Padahal aturan positive list juga dibutuhkan untuk mengetahui objek pasti dari pemajakan natura. Jika hanya mengeluarkan aturan negative list, artinya objek pajak natura/kenikmatan masih bersifat sangat luas. Bila hanya melihat dari lima kelompok pengecualian diatas, apakah artinya selain dari kelompok tersebut secara otomatis akan menjadi objek pajak natura? Jika begitu, dapat dibayangkan akan ada banyak objek pajak natura yang dapat dimasukkan ke dalam PPh 21 karyawan. 

Untuk itu, diperlukannya  ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pajak natura agar dapat diketahui secara jelas klasifikasi objek dan non-objek pajak natura/kenikmatan serta batasan nilainya (threshold). Perlunya penentuan threshold ini agar terjaminnya prinsip keadilan dan kepastian mengenai hukum dan aturan pemajakan natura/kenikmatan. 

Pentingnya Threshold Dalam Pajak Natura

Threshold dalam pajak natura/kenikmatan merupakan sesuatu yang dapat dijadikan sebagai  acuan batasan nilai tertentu dari jenis pajak tersebut. Gunanya penetapan threshold ini untuk mengetahui batasan secara jelas atas natura/kenikmatan apa saja yang menjadi objek pajak. Kemudian, dari sisi penerima penghasilan perlu diketahui pula bagaimana perlakuan pajak natura untuk wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dan non-pegawai. Contohnya, dalam hal pemberian natura/kenikmatan untuk kelancaran pekerjaan dan produktivitas pegawai, seperti pemberian barang berupa laptop, handphone, fasilitas kendaraan mobil, motor hingga rumah, apakah akan menjadi objek pajak ataukah non-objek pajak? Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan penuh agar sejalan dengan prinsip keadilan yang diharapkan pemerintah. Pertimbangan tersebut jelas sekali akan berimplikasinya terhadap pemotongan PPh Pasal 21 karyawan yang dapat memengaruhi cost of  compliance PPh Pasal 21 di perusahaan.

 Seyogyanya pemerintah dapat membuat aturan seadil-adilnya agar kemudian dapat dijadikan acuan dasar bagi wajib pajak terutama perusahaan sebagai pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak natura dengan semestinya.

 

Referensi :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Topik: natura, PP 55/2022

Sumber gambar : Marketeers

...